DPRD Kota Bogor Desak Hukuman Terberat bagi Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan

BOGOR - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Bogor kembali mencuat, memicu reaksi keras dari DPRD Kota Bogor yang mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas dalam menanggulangi kekerasan berbasis gender yang kian mengkhawatirkan.

Sumber: Radarbogor.jawapos.com

Kekerasan terhadap perempuan di Kota Bogor kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap dua remaja perempuan. Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zaenal Abidin, menyampaikan kecaman keras terhadap pelaku dan mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Menurut Zaenal, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.​

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kota Bogor. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Zaenal, seperti dilansir oleh Radar Bogor pada 17 April 2025.​

Kasus kekerasan terhadap perempuan bukanlah hal baru di Kota Bogor. Sebelumnya, pada Desember 2023, seorang gadis bernama FW ditemukan tewas di sebuah ruko setelah dianiaya oleh kekasihnya. Kasus ini mendapat perhatian luas dan mendorong anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, untuk meminta polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan agar memberikan efek jera.

Menanggapi maraknya kasus kekerasan, DPRD Kota Bogor telah menggagas beberapa langkah preventif. Salah satunya adalah inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk meminimalkan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan memberikan landasan hukum bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah. ​

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga tengah membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Raperda ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam upaya melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, serta meningkatkan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan daerah. ​

Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah meluncurkan aplikasi Sigadis, sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara online. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaporan dan penanganan kasus kekerasan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melapor. ​

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut mendorong penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menekankan pentingnya proses hukum yang tegas untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. ​

DPRD Kota Bogor berharap bahwa langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan, serta menekan angka kekerasan berbasis gender di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kasus kekerasan agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Batu Jonggol: Si Mungil yang Menantang Nyali Pendaki

Suara Perempuan di Panggung Musik: Band-Band Asal Bogor dengan Vokalis Perempuan

Suwarsih Djojopuspito: Sastrawan Perempuan Bogor yang Jarang Diketahui