DPRD Kota Bogor Desak Hukuman Terberat bagi Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan
BOGOR - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Bogor kembali mencuat, memicu reaksi keras dari DPRD Kota Bogor yang mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas dalam menanggulangi kekerasan berbasis gender yang kian mengkhawatirkan.
Kekerasan
terhadap perempuan di Kota Bogor kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya
kasus penganiayaan terhadap dua remaja perempuan. Menanggapi kejadian ini,
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zaenal Abidin, menyampaikan kecaman keras
terhadap pelaku dan mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan hukuman
seberat-beratnya. Menurut Zaenal, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan
efek jera dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.
"Kami
mengecam keras tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kota
Bogor. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang
berlaku," ujar Zaenal, seperti dilansir oleh Radar Bogor pada 17 April
2025.
Kasus
kekerasan terhadap perempuan bukanlah hal baru di Kota Bogor. Sebelumnya, pada
Desember 2023, seorang gadis bernama FW ditemukan tewas di sebuah ruko setelah
dianiaya oleh kekasihnya. Kasus ini mendapat perhatian luas dan mendorong
anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, untuk meminta polisi menjerat pelaku dengan
pasal pembunuhan agar memberikan efek jera.
Menanggapi
maraknya kasus kekerasan, DPRD Kota Bogor telah menggagas beberapa langkah
preventif. Salah satunya adalah inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam
Fadhilah, menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk meminimalkan kasus
kekerasan di lingkungan pendidikan dan memberikan landasan hukum bagi Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah.
Selain itu,
DPRD Kota Bogor juga tengah membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan. Raperda ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum
yang kuat dalam upaya melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi
dan kekerasan, serta meningkatkan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan
daerah.
Pemerintah
Kabupaten Bogor juga telah meluncurkan aplikasi Sigadis, sebuah platform
digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan tindak kekerasan terhadap
perempuan dan anak secara online. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah
pelaporan dan penanganan kasus kekerasan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk berani melapor.
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut mendorong
penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban dalam kasus kekerasan
terhadap perempuan. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna
Susianawati, menekankan pentingnya proses hukum yang tegas untuk mewujudkan
keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
DPRD Kota
Bogor berharap bahwa langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang aman
dan ramah bagi perempuan, serta menekan angka kekerasan berbasis gender di
wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kasus
kekerasan agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.

Komentar
Posting Komentar