Banjir di Puncak Makin Parah, KLH Soroti Kerusakan Kawasan Lindung

 

Sumber: Antara News

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti perubahan signifikan pada kawasan lindung di Puncak, Bogor, yang menjadi penyebab utama banjir di wilayah tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar pada 18 Maret 2025, KLH mengungkapkan bahwa berkurangnya tutupan vegetasi hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung telah memperparah risiko banjir, tidak hanya di daerah Bogor tetapi juga di wilayah hilir seperti Jakarta. KLH juga mengidentifikasi beberapa perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas alih fungsi lahan dan berencana mengambil langkah hukum untuk mengatasi dampak lingkungan ini.

Pada 18 Maret 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengadakan konferensi pers yang menyoroti perubahan signifikan pada kawasan lindung di daerah Puncak, Bogor, yang memicu banjir di wilayah tersebut. Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, mengungkapkan bahwa banjir tidak hanya terjadi di dataran rendah, tetapi juga di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, menunjukkan adanya permasalahan mendasar.

Empat desa di Kawasan Puncak, yaitu Desa Citeko, Desa Tugu Selatan, Desa Tugu Utara, dan Desa Kuta, mengalami banjir. Desa-desa ini berada di dekat wilayah yang dulunya merupakan kawasan lindung dan kini berubah menjadi area pertanian, perkebunan, dan pemukiman. Sigit menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 8.000 hektare kawasan lindung yang kini telah dikonversi menjadi kawasan pertanian dan pemukiman.

Data KLH menunjukkan penurunan tutupan vegetasi hutan di hulu DAS Ciliwung. Pada 2013, luas tutupan vegetasi hutan mencapai 6.136,38 hektare, namun berkurang menjadi 5.417,70 hektare pada 2023. Sebaliknya, luas lahan terbangun atau terbuka meningkat dari 1.623,20 hektare pada 2013 menjadi 3.603,47 hektare pada 2023.

Persentase tutupan vegetasi saat ini hanya mencapai 14,04 persen dari total luas DAS Ciliwung, dan luas kawasan hutan hanya 10,60 persen. Angka ini berada di bawah kriteria tutupan vegetasi minimum sebesar 30 persen dari total luas DAS. Kehilangan tutupan lahan di area yang seharusnya menjadi kawasan lindung ini berpengaruh terhadap banjir di hilir, termasuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah korporasi yang beraktivitas di hulu DAS Ciliwung. Delapan perusahaan, termasuk PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, dan PT Bobobox Aset Manajemen, telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan. Jika terbukti ada pelanggaran serius, KLH akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak.

Perubahan signifikan pada kawasan lindung di Puncak, Bogor, telah memicu banjir di wilayah tersebut. Penurunan tutupan vegetasi hutan dan peningkatan lahan terbangun di hulu DAS Ciliwung menunjukkan perlunya penanganan serius untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. Langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan diharapkan dapat memulihkan fungsi kawasan lindung dan mengurangi risiko banjir di masa mendatang.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suara Perempuan di Panggung Musik: Band-Band Asal Bogor dengan Vokalis Perempuan

Suwarsih Djojopuspito: Sastrawan Perempuan Bogor yang Jarang Diketahui

Perbaikan Jalan Ambles di Batu Tulis Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran